UMKM menyelamatkan perekonomian negara indonesia. Saat terjadi krisis ekonomi pasca pandemi COVID 19, UMKM menjadi penopang pemulihan ekonomi. Dengan terseok seok, perekonomian rakyat indonesia berangsur kembali pulih. Namun, tak serta merta UMKM tumbuh begitu saja. Campur tangan pemerintah juga ikut menyumbang pertumbuhan UMKM pasca pandemi covid 19. Program BLT UMKM digelontorkan oleh pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi UMKM. Oleh karena itu, pemerintah mengharapkan para pelaku UMKM untuk mendaftarkan sebagai penerima Bantuan UMKM
Berikut adalah syarat- syarat yang harus Anda penuhi untuk mendaftar dan memperoleh bantuan BLT UMKM
Syarat Penerima Bantuan UMKM
- Kewarganegaraan Indonesia( WNI) Anda harus menjadi warga negara Indonesia.
- Nomor Induk Kependudukan( NIK) Anda harus memiliki NIK yang terdaftar.
- Usaha Mikro yang Valid Anda harus memiliki usaha mikro yang sah dan dapat dibuktikan. Hal ini perlu didukung oleh surat usulan calon penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro( BPUM) yang diajukan oleh pengusul BPUM, lengkap dengan lampiran yang terkait. Surat usulan dan lampiran tersebut harus membentuk satu kesatuan.
- Tidak Termasuk Pegawai BUMN/ BUMD, ASN, dan TNI/ POLRI Anda tidak boleh menjadi pegawai Badan Usaha Milik Negara( BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah( BUMD), Aparatur Sipil Negara( ASN), atau anggota Tentara Nasional Indonesia( TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia( POLRI).
- Tidak Menerima Kredit/ Pembiayaan Anda tidak boleh sedang menerima kredit atau pembiayaan dari lembaga perbankan maupun Kredit Usaha Rakyat( KUR).
- Pelaku Usaha Mikro dengan KTP dan Domisili Usaha yang Berbeda Jika Anda merupakan pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, Anda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha( SKU) sebagai bukti keberadaan usaha Anda.
Itulah syarat yang harus Anda penuhi agar dapat mendaftar dan memperoleh bantuan BLT UMKM. Pastikan Anda memenuhi semua syarat yang telah disebutkan sebelum mengajukan permohonan bantuan.
Panduan Pendaftaran Bantuan UMKM
Jika Anda merupakan seorang pelaku usaha yang memenuhi persyaratan yang disebutkan di atas, Anda dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan UMKM. Namun, sebelumnya terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu bisnis atau usaha Anda harus dapat dibuktikan. Calon penerima bantuan dapat mengunjungi dan mendaftar melalui beberapa lembaga yang disebut” pengusul” seperti berikut
- Kementerian atau Lembaga.
- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
- Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan yang terdaftar di OJK.
- Lembaga penyalur kredit UMKM dari pemerintah.
Para pengusul ini akan mendata dan mendaftarkan calon penerima bantuan UMKM. Mereka juga bertanggung jawab terhadap calon penerima yang mereka usulkan. Saat ini, proses pendaftaran dapat dilakukan secara online dengan langkah- langkah sebagai berikut
- Buat akun dan login ke https//oss.go.id, kemudian pilih opsi Perizinan Berusaha atau Perseorangan.
- Klik” Pendaftaran NIB( Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” jika Anda memiliki usaha mikro, atau pilih” Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil” jika Anda memiliki usaha kecil perseorangan.
- Lengkapi formulir Data Profil.
- Klik” Simpan dan Lanjutkan”.
- Pada Formulir Data Usaha, klik” Tambah Usaha”.
- Isi data yang diperlukan, lalu klik” Simpan” dan” Selanjutnya”.
- Jika Anda memiliki lebih dari satu usaha UMKM, klik” Tambah Usaha”, kemudian klik” Selanjutnya”.
- Jika diperlukan, Anda dapat mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha setelah klik” Selanjutnya”.
- Setelah semua data NIB dan Izin Usaha lengkap, periksa ringkasan data dan tinjau draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di bagian” Draft NIB dan Izin Usaha”. Jika sudah sesuai, centang kotak disclaimer, lalu klik” Proses NIB”.
- Anda juga dapat memeriksa atau melihat kembali dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada bagian” Affair NIB dan Izin Usaha”. Izin Usaha yang diajukan juga dapat dicetak dalam bentuk QR melalui” Preview Izin Usaha QR”.
Setelah melewati tahapan di atas, Anda dapat melanjutkan dengan proses Izin Komersial/ Operasional. Berikut ini adalah langkah untuk mengurus Izin Komersial/ Izin Operasional bantuan UMKM
Panduan Izin Komersial
- Klik menu” Permohonan”>>” IUMK”>> ” Izin Komersial/ Operasional”.
- Pilih nomor NIB/ Nama Kegiatan Usaha, lalu klik” Pilih NIB”.
- Setelah daftar kegiatan usaha muncul, klik” Pilih Kegiatan Usaha”.
- Pilih” Izin Komersial/ Operasional”.
- Lengkapi data yang diminta, lalu klik” Lanjut” dan” Simpan”.
- Tinjau draft Izin Komersial/ Operasional dengan mengklik” Preview Izin”. Kemudian, klik” Lanjut” dan” Simpan”.
- Klik” Preview Izin Komersial/ Operasional” yang baru diterbitkan oleh OSS pada bagian” Affair Izin Komersial/ Operasional”, dan proses selesai.
Dengan mengikuti langkah di atas, Anda dapat berhasil mendaftar dan mengurus izin bantuan UMKM secara online.
Panduan Cek Bantuan UMKM
Berikut adalah langkah untuk melakukan pengecekan bantuan UMKM secara online:
- Buka laman eform.bri.co.id pada peramban web Anda.
- Pada bagian bawah halaman, klik “BPUM Cek Data BPUM“.
- Anda akan diarahkan ke halaman baru. Masukkan nomor KTP Anda dan kode verifikasi yang tertera.
- Setelah itu, klik tombol “Proses Inquiry” untuk memulai proses pengecekan.
- Jika nomor KTP Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, maka akan muncul pesan konfirmasi yang menyatakan bahwa Anda memenuhi syarat untuk menerima bantuan tersebut. Anda dapat mencairkannya di Kantor BRI terdekat.
- Namun, jika nomor KTP Anda tidak termasuk dalam daftar penerima, akan muncul pesan yang menyatakan bahwa nomor KTP Anda tidak terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM.
Demikian Syarat dan Panduan untuk pendaftaran Bantuan UMKM. Semoga dapat membantu dalam mengambangkan kembali usaha Anda. Ikuti terus informasi seputar dunia usaha dan digital marketing hanya di bengkel konten, penyedia layanan kebutuhan digital marketing
Tinggalkan Balasan